Rabu, 03 Oktober 2012

ETIKA PENDIDIKAN AGAMA ISLAM


SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH AL-KHAIRIYAH 
ETIKA PENDIDIKAN AGAMA ISLAM


A.Pengertian Etika
Etika berasal dari bahasa Yunani “Ethos” artinya watak, kesusilaan atau adat. Identik dengan kata “Moral”/”Mores” sikap/adat/cara hidup (Zubair 1987 : 13)

B.Etika Menurut Ajaran Islam
Bila Etika menurutt orang barat sifatnya “Antroposentrik” berkisar manusia, menurut ajaran Islam bersifat “Teosentris” berkisar sekitar Tuhan. Dalam ajaran Islam suatu perbuatan selalu dihubungkan dengan amal sholeh atau dosa, pahala atau siksa (Musnamar 1986 : 88)
Etika Islam termasuk etika teologis. Menurut Dr. H. Hamzah Ya’qub, Etika Islam/Etika Teologis didasarkan atas Ajaran Tuhan, segala perbuatan baik dan buruk dinilai berdasarkan ajaran Tuhan (Ya’qub 1985 : 96)

C.Butir-Butir Ajaran Islam :
Tuhan merupakan sumber hukum dan sumber moral, kedua hal tersebut disampaikan berupa wahyu melalui para Nabi dan para Rosul yang tercantum pada  kitab suci Allah dan hadits nabi
Suatu perbuatan adalah baik apabila sesuai dengan perintah Allah dan didasarkan atas niat baik
Kebaikan adalah keindahan akhlak, sedangkan tanda-tanda dosa adalah perasaan tidak enak, tidak senang apabila perbuatannya diketahui orang lain
Perikemanusiaan hendaklah berlaku bagi siapa saja, dimana saja, kapan saja.
Anak wajib berbakti kepada orang tuanya.

D.Hubungan Etika/Adab Di Dalam Pendidikan
Semua jabatan dalam masyarakat mempunyai kode etik. Demikian juga jabatan Guru dikatakan sebagai suatu statement formal yang merupakan norma dalam mengatur tingkah laku guru. Berkenan dengan itu, maka kode etik guru merupakan semacam penangkal diri dari kecenderungan manusiawi seorang guru yang ingin menyeleweng, agar tidak jadi berbuat menyeleweng (Sudirman. 2001 : 409,150)
Bagi seorang anak didik guru adalah contoh telaah yang sangat penting. Guru adalah orang tua dan pertama sesudah orang tua di rumah. Cara guru berpakaian, berkata, berjalan, berbuat dan bergaul mempunyai pengaruh penting bagi anak didik apalagi dalam bahasa Jawa dengan srti khusus “Guru artinya dapat digugu dan ditiru”.

E.Etika/Adab Bergaul dengan Anak Didik :
Guru adalah manusia yang berjasa bagi anak didik, maka menjadi tugas siswa menghormati, memulyakan guru dengan cara :
Mengucapkan salam terlebih dahulu bila berjumpa dengan guru.
Senantiasa patuh kepada perintah guru sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan ajaran agama (Islam)
Tunjukkanperhatian ketika guru memberikan pelajaran, bertanyalah dengan sopan, sesuai keperluannya.
Jangan berjalan mendahului guru kecuali ada keperluan yang mendesak, serta mohon izin kepada guru.

F. Adab terhadap sesama murid :
Senantiasa “menjaga jarak” baik dalam arti sesungguhnya maupun dalam arti kiasan sehingga hubungannya berlangsung sesuai dengan kepentingan dan seperlunya.
Memelihara diri dari ucapan dan tingkah laku agar terhindar dari pemikiran dan perbuatan maksiat
Secara bersama-sama senantiasa berusaha membina pergaulan dengan norma-norma agama dalam berbagai kegiatan belajar di dalam maupun diluar kelas/sekolah (Daradjat 1995 : 274-275)

G. Kesimpulan
Etika berasal dari bahasa Yunani yang berarti watak kemanusiaan/ adat istiadat.
Etika Islam bersifat Teotentrik (Berkisar sekitar Tuhan)
Butir-butir etika Islam : Tuhan merupakan sumber hukum dan sumber moral, suatu perbuatan adalah baik apabila sesuai dengan perintah Allah
Tingkah laku/moral guru umumnya merupakan penampilan kepribadian lain yang juga mempunyai pengaruh terhadap anak didik.
Tata cara yang wajib diamalkan oleh guru dalam jabatannya mencakup hubungan antara guru dengan wali murid / orang tua murid, dan guru dengan masyarakat.

A. KEPRIBADIAN GURU
Menurut Zakiah Darajat ada dua kepribadian guru :
Guru yang menempatkan dirinya sebagai pemimpin yang memertintah dan menyuruh. Hal ini kurang menyenangkan dalam pendidikan
Guru yang menempatkan dirinya sebagai pembimbing bagi anak-anaknya. Biasanya guru seperti ini menarik dan menyenangkan, ia akan dihormati dan disayangi oleh anak didiknya  (Darajat 1978. 20).

Menurut Drs. Mudjito definisi guru ideal diambil dari mitos umum tentang guru dan pengajaran.
Guru yang baik adalah guru  yang kalem tidak pernah berteriak, selalu bertemperamen baik, selalu tenag, tidak emosional.
Guru yang tidak pernah berprasangka buruk.
Menerima anak didik dengan pandangan yang sama
Menyediakan tingkatan belajar yang menarik
Mempunyai pengetahuan lebih banyak daripada muridnya
Selalu konsisten (Gordon 1984 : 25)

Yang lain berpendapat :
Untuk menjadikan guru yang berkompetensi adalah :
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Berperan dalam masyarakat sebagai warga negara yang berjiwa pancasila
Mengembangkan sifat-sifat etrpuji yang dipersyaratkan untuk jabatan guru (Usman, 1945 : 16)

KEPRIBADIAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
Semua guru hendaknya menyadari betul abhwa kepribadiannya tercermin dalam berbagai penampilan yang akan ditiru oleh anak didiknya.
Madarasah Ibtidaiayah (MI) di Indonesia bertujuan untuk mencetak anak didik yang menjadi warga negara yang baik, menerima dan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945, dan juga bertujuan membentuk sikap positif sebagai muslim di Indonesia yang sehat jasmani dan rohani. Berfikiran maju dan berminat pada ilmu pengetahuan semua perangkat lainnya.
Semua tujuan yang tersurat dan tersirat dalam kurikulumnya harus dipahami dan dilaksanakan oleh semua dan tercermin dalam kepribadiannya (Darodjat 1978, 54, 55).

KEPRIBADIAN GURU MADRASAH TSANAWIYAH (MTs)
Pada dasarnya kepribadian guru MTs dan guru MI tidak banyak berbeda. Hanya saja dalam hubungan guru dan murid lebih dekat pada hubungan kakak dan adik yang bersifat membimbing dengan penuh pengertian, karena siswa sedang berada dalam umur goncang akibat pertumbuhan jasmani yang sedang dialaminya.
Dalam pertumbuhannya siswa membutuhkan tokoh identifikasi/pribadi yang akan ditokohkan, maka kepribadian guru sangat dieprlukan agar dapat menjadi contoh yang diteladani dan diserap oleh siswa dalam perkembangannya.

KEPRIBADIAN GURU MADRASAH ALIYAH
Dalam mencapai tujuan yang berpijak kepada dasar yang telah ditentukan dalam kurikulum Madrasah Aliyah sangat diperlukan persyaratan kepribadian guru yang akan melaksanakan kurikulum itu. Untuk mencapai kurikulum, diperlukan guru yang menghayati terhadap tujuan kurikulum yang sebenarnya.

KOMPONEN-KOMPONEN KOMPETENSI PRIBADI
Kemampuan pribadi meliputi :
Pengembangan kepada Tuhan Yang Maha Esa
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Mengkaji ajaran yang dianut
Mengamalkan ajaran yang dianut
Mencerminkan sikap saling menghormati/menghargai antar umat beragama
Berperan dalam masyarakat sebagai warga negara yang berjiwa pancasila
Mengkaji berbagai manusia pancasila
Mengkaji sifat-sifat kepatriotan bangsa Indonesia
Menghargai pada patriot dalam merebut, mempertahankan, mengisi kemerdekaan.
Membiasakan diri menerapkan nilai Pancasila dalam kehidupan

Mengembangkan sikap terpuji yang dipersyaratkan bagi jabatan guru
Mengkaji sifat-sifat yang harus dimiliki bagi jabatan guru
Membiasakan diri menerapkan sifat-sifat sadar, demokratis , menghargai pendapat orang lain, sopan santun, tanggap terhadap pembaharuan.
Berinteraksi berkomunikasi
Berinteraksi dengan sejawat untuk meningkatkan profesionalisme
Mengkaji ajaran struktur organisasi Diknas
Mengkaji hubungan kerja professional
Berlatih menerima, memberikan balikan
Membiasakan diri mengikuti perkembangan profesi
Berinteraksi dengan masyarakat untuk penunaian misi pendidikan
Mengkaji berbagai lemabga kemasyarakatan yang berkaitan dengan pendidikan.
Berlatih menyelenggarakan kegiatan masyarakat yang menunjang usaha pendidikan

Melaksanakan bimbingan penyuluhan
Membimbing siswa yang mengalami kesulitan
Mengkaji siswa yang mengalami kesulitan
Mengkaji konsep dasar bimbingan
Berlatih mengenai kesulitan belajar murid
Berlatih memberikan bimbingan kepada murid yang mengalami kesulitan belajar.
Membimbing murid yang berkelainan berbakat khusus
Mengkaji ciri anak berkelainan berbakat khusus
Berlatih mengenal anak yang berkelainan berbakat khusus
Berlatih menyelenggarakan kegiatan untuk anak yang berkelainan berbakat khusus

Melaksanakan administrasi sekolah
Mengenal administrasi sekolah
Mengkaji berbagai jenis sarana administrasi sekolah
Mengkaji pedoman administrasi sekolah
Melaksanakan kegiatan administrasi sekolah
Berlatih membuat mengisi berbagai format administrasi sekolah
Berlatih menyelenggarakan administrasi pengajaran

Melaksanakan penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran
-     Mengkaji konsep dasar penelitian ilmiah
Mengkaji konsep dasar penelitian ilmiah yang sederhana
Memahami laporan penelitian sederhana untuk kepentingan pengajaran
Melaksanakan penelitian sederhana
Menyelenggarakan penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran
Membiasakan diri melakukan penelitian untuk keperluan pengajaran

Adapun kemampuan pribadi guru dalam proses belajar mengajar secara rinci (Wijaya dan Rusyan, 1991 : 12 – 13)
Kemantapan integrasi pribadi
Peka terhadap perubahan, pembaharuan
Berfikir alternatif
Adil, jujur dan obyektif
Berdisiplin dalam melaksanakan tugas
Ulet, tekun bekerja
Berusaha memperoleh hasil kerja yang sebaik-baiknya
Simpati, luwes, bijaksana, sederhana dalam bertindak
Bersifat terbuka
Kreatif
Berwibawa

KESIMPULAN
Ternyata disadari bahasa lengkapnya perangkat pembelajaran/pengajaran tidak menjamin bahwa tujuan pendidikan akan tercapai sesuai tuntutan kurikulum. Namun kepribadian guru akan sangat vital mempengaruhi  keberhasilan tujuan pendidikan.
Karena segala tingkah laku guru akan menjadi contoh bagi anak didik. Sampai ada pepatah dalam Bahasa Indonesia berkenaan dengan Pendidikan “Guru Kencing Berdiri, Murid Kencing Berlari”.
Jadi dalam pelaksanaan pendidikan kepribadian guru sangat mempengaruhi sekali dalam rangka proses menuju keberhasilan pendidikan dan pengajaran.
Rata-rata kepribadian guru antara guru MI, MTs, MA walaupun semakin tinggi tingkatannya semakin banyak pola keahliannya dan kesibukannya. Pada dasarnya hampir sama secara pokok mengayomi sebagai kakak, sehingga tidak kaku dan tercipta suasana belajar yang menyenangkan.

KODE ETIK GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

a. Guru Pendidikan Agama Islam adalah seseorang yang memiliki kewenangan mendidik, mengajar dan melatih berdasarkan ijazah, lisensi, atau sertifikasi profesi yang diberikan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) atau lembaga lain yang berwenang dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
b. Guru Pendidikan Agama Islam yang dimaksud butir (a) pasal ini adalah guru yang berada dalam tugas aktif di lingkungan pendidikan jalur sekolah dan/atau luar sekolah di wilayah negara Republik Indonesia maupun pada sekolah Indonesia di luar negeri.
c. Guru Pendidikan Agama Islam ditetapkan berdasarkan legalitas dan penyelenggara pendidikan baik oleh pemerintah maupun swasta yang diatur dalam perundangan yang berlaku.
Pasal 2
Pengertian Kode Etik Guru Pendidikan Agama Islam
a. Kode Etik Guru Pendidikan Agama Islam adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru PAI sebagai pedoman sikap perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
b. Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana dimaksud butir (a) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru PAI yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan dalam menunaikan tugas profesi sebagai pendidik, dan pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.

Pasal 3
Organisasi Guru Pendidikan Agama Islam dan Keanggotaan
a. Organisasi Guru Pendidikan Agama Islam terdiri atas Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) dan organisasi guru PAI lainnya sesuai dengan perundangan yang berlaku.
b. Setiap Guru Pendidikan Agama Islam harus menjadi anggota salah satu organisasi guru sebagaimana dimaksud ayat (a) pasal ini.
c. Bagi guru PAI yang punya tugas bisa masuk satu organisasi guru sebagaimana dimaksud ayat (b).

Pasal 4
Sumpah/Janji Guru PAI
a. Setiap guru PAI harus mengucapkan sumpah/janji guru PAI sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan dan ,kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral di dalam Kode Etik Guru PAI sebagai pedoman sikap dan perilaku, baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat.
b. Sumpah/janji guru PAI diucapkan di hadapan pengurus organisasi guru (AGPAII) dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
c. Setiap pengambilan sumpah/janji guru PAI dihadiri oleh penyelenggara pendidikan.
d. Naskah sumpah/janji guru PAI dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dan Kode Etik Guru PAI.
e. Pengambilan sumpah/janji guru PAI dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelum melaksanakan tugas.
Pasal 5
Tujuan
Kode Etik dan sumpah/janji guru PAI sebagai pedoman sikap dan perilaku bertujuan untuk menempatkan guru PAI sebagai profesi terhormat dan mulia yang dilindungi Undang-Undang.

BAGIAN II
DASAR KODE ETIK GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Pasal6
Nilai-Nilai Dasar Profesi Guru PAI
a. Nilai-nilai Dasar Kode Etik Guru PAI bersumber dari nilai-nilai Al-Qur’an dan Assunnah serta nilai-­nilai Pancasila.
b. Nilai-nilai Dasar yang dimaksud pada butir (a) pasal ini terdiri dari:
1) Guru Pendidikan Agama Islam adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT
2) Guru Pendidikan Agama Islam mempunyai wawasan nilai-nilai Keislaman dan Pancasila.
c. Yang dimaksud dengan iman dan taqwa adalah :
1) Memiliki keyakinan yang kuat kepada Allah SWT
2) Mampu bekerja dengan penuh dedikasi, pengorbanan dan keikhlasan untuk mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.
3) Disiplin beribadah.
4) Sabar dan tekun serta tidak mudah putus asa dalam menyelesaikan tugas-­tugas dan pengabdiannya„sebagai seorang guru PAI:
5) Bersyukur dan tawakal atas hasil akhir sebagai ikhtiar profesinya sebagai seorang guru PAI

e. Yang dimaksud dengan nilai-nilai Keislaman adalah :
1) Ihklas hanya kepada Allah SWT
2) Taqwa dan Ibadah.
3) Mendorong dan memicu peserta didik untuk giat mencari ilmu
4) Berkepribadian matang dan terkontrol
5) Keteladanan yang baik
6) Berbicara secara ikhsan
e. Yang dimaksud dengan nilai-nilai Pancasila adalah :
1) Memiliki keyakinan beragama yang kuat.
2) Bersikap manusiawi dan memiliki kepekaan terhadap sesama manusia.
3) Memiliki rasa kesatuan dan persatuan serta berusaha mempersatukan masyarakat pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya.
4) Bersikap demokratis dalam kehidupan dan tugasnya berdasarkan asas kekeluargaan dan musyawarah.
5) Memiliki semangat dan kepekaan sosial untuk mewujudkan kesejahteraan sosial.
f. Guru PAI perlu mengembangkan nilai-nilai jati diri manusia yang meliputi perkembangan spiritual, emosional, intelektual, sosial, dan kesehatan jasmani
NILAI-NILAI DASAR KOMPETENSI GURU PAI
Nilai-Nilai Dasar Kompetensi Guru PAI
a. Nilai-nilai Dasar kode etik ini terdiri atas :
1) Kompetensi moral yang ditampilkan dalam sikap dan perilaku guru PAI yang taat beribadah, mengerjakan yang diperintahkan dan menjauhi yang dilarang Allah, serta mampu saling menghormati antar umat beragama, sehingga menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat di sekitamya.
2) Kompetensi keilmuan yang diwujudkan melalui penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi berupa keterampilan/keahlian dalam bidang pendidikan dan pengajaran serta bidang studi yang diajarkannya sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi yang dipersyaratkan berdasarkan jenis dan jenjang pendidikan jalur sekolah dan luar sekolah tempatnya bekerja.
3) Kompetensi sosial yang ditampilkan dalam kepribadian yang mampu berkomunikasi, bekerjasama, menerima keragaman keadaan sosial.
4) Kompetensi manajerial mampu melahirkan konsep pendidikan Islam, melaksanakan dalam perencanaan yang baik serta menilai mengevaluasi keberhasilan pelaksanaan pendidikan.
5) Kompetensi teknologi dan informatika memahami dan mampu memanfaatkan kemajuan teknologi dan informatika untuk kemajuan pendidikan.
6) Kompetensi wawasan global memiliki kepribadian terbuka, transparan, kompetitif, bersanding dan bersaing, serta mempunyai visi untuk mencapai kemajuan di masa depan.

Hubungan Guru PAI Dengan Peserta Didik
a. Guru PAI berperilaku sebagai pelaksana .tugas membimbing, mengajar dan melatih secara profesional dengan menghargai perbedaan individual peserta didik dalam melaksanakan proses pendidikan.
b. Guru PAI mampu menghimpun berbagai informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses pendidikan.
c. Guru PAI mampu membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, masyarakat dan negara.
d. Guru PAI secara perseorangan atau bersama-sama secara terus menerus berusaha menciptakan, memelihara dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien.
e. Guru PAI berperan sebagai pembimbing, pengajar, dan pelatih yang terus menerus berusaha mencegah setiap gangguan yang mempengaruhi perkembangan peserta didik.

Pasal 9
Hubungan Guru PAI,
Dengan Orang Tua/Wali Peserta didik
a. Guru PAI selalu berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orang tua/wali peserta didik dalam melaksanakan proses pendidikan.
b. Guru PAI harus memberikan informasi secara jujur dan obyektif mengenai perkembangan peserta didik.
c. Guru PAI mampu merahasiakan informasi mengenai setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orang tua/walinya.
d. Guru PAI mampu memotivasi orang tua/wali peserta didik untuk berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
e. Guru PAI mampu berkomunikasi secara baik dengan orang tua/wali peserta didik mengenai peserta didik dan proses pendidikan pada umumnya.

Pasal 10
Hubungan Guru PAI Dengan Masyarakat
a. Guru PAI mampu menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
b. Guru PAI mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
c. Guru PAI peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
Pasal 11
Hubungan Guru PAI dengan Sekolah dan Rekan Sejawat
a. Guru PAI mampu memelihara dan meningkatkan prestasi dan reputasi sekolah.
b. Guru PAI mampu memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
c. Guru PAI mampu menciptakan suasana sekolah yang kondusif.
d. Gum mampu menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan di luar sekolah.
e. Guru PAI menghormati guru PAInya dan rekan sejawat.
f. Guru PAI mampu saling membimbing antar sesama rekan sejawat.

Pasal 12
Hubungan Guru PAI Dengan Profesi
a. Guru PAI menjunjung tinggi jabatan guru PAI sebagai sebuah profesi.
b. Guru PAI berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan.
c. Guru PAI terus menerus meningkatkan kemampuan kompetensi profesi.
Pasal 13
Hubungan Guru PAI
Dengan Organisasi Profesinya
a. Guru PAI seharusnya menjadi anggota organisasi guru PAI (AGPAII) dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program kerja organisasi dan kepentingan pendidikan.
b. Guru PAI berusaha memantapkan dan memajukan organisasi guru PAI yang memberi
manfaat bagi kepentingan pendidikan.
c. Guru PAI aktif mengembangkan organisasi guru PAI agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru PAI dan masyarakat.

Pasal 14
Hubungan Guru PAI Dengan Pemerintah
a. Guru PAI melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam Undang Undang Dasar 1945 dan diatur dalam Undang­-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan ketentuan perundang undangan lainnya.
b. Guru PAI membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang berbudaya.
c. Guru PAI berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

IKRAR GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Demi Allah
Sebagai Guru Pendidikan Agama Islam saya berikrar bahwa saya akan :
1. Membaktikan diri saya untuk membimbing, mengajar dan melatih peserta didik guna kepentingan kemanusiaan dan masa depannya;
2. Melestarikan dan menjunjung tinggi martabat guru PAI sebagai profesi terhormat dan mulia yang merupakan tradisi luhur bangsa indonesia;
3. Melaksanakan tugas saya sesuai dengan kompetensi jabatan guru PAI;
4. Melaksanakan tugas saya serta bertanggung jawab yang tinggi dengan mengutamakan kepentingan peserta didik, masyarakat, bangsa, dan Kemanusiaan;
5. Menggunakan kemampuan profesional saya semata-rnata berdasarkan nilai-nilai agama dan Pancasila;

6. Menghormati hak asasi peserta didik untuk tumbuh dan berkembang guna mencapai kedewasaannya sebagai warga negara dan bangsa Indonesia yang
7. Bermoral dan berakhlak mulia;
8. Berusaha secara sungguh-sungguh untuk meningkatkan kemampuan profesional;
9. Berusaha secara sungguh-sungguh untuk melaksanakan tugas guru PAI tanpa dipengaruhi pertimbangan unsur-unsur di luar pendidikan:
10. Memberikan penghormatan dan pernyataan terima kasih pada guru PAI yang telah mengantarkan saya menjadi guru Pendidikan Agama Islam;
11. Menjalin kerjasama secara sungguh-sungguh dengan rekan sejawat untuk menumbuh kembangkan dan meningkatkn profesionalitas guru PAI Pendidikan Agama Islam;
12. Berusaha untuk menjadi teladan dalam berperilaku bagi peserta didik dan masyarakat;
13. Menghormati, menaati, dan mengamalkan kode etik guru Pendidikan Agama Islam. Saya ikrarkan sumpah ini secara sungguh-sungguh dengan mempertaruhkan kehormatan saya sebagai guru pai profesional.

Follow : @Bahyati_SM, @PLC_Cilegon


3 komentar:

  1. Nice blog, bu..
    Visit me back "http://coretan-noepoez90.blogspot.com" (Nufus Semester VII Reguler)

    BalasHapus
  2. Bu mau tanya kode etik guru pai siapa yg membuatnya dan terdapat di uud nomer berapa?

    BalasHapus