PROFESI GURU
Jabatan Guru sebagai profesi? Ya,
karena menjadi seorang Guru dituntut suatu keahlian tertentu (mengajar,
mengabdikan,…..,dan dari pekerjaan ini Guru dapat memiliki nafkah bagi
kehidupannya.
Profesi Guru termasuk profesi
khusus seperti Dokter, penasehat hukum, pastur, kekhususannya adalah dalam
bentuk pelayanan manusia atau masyarakat. Hendaknya menyadari bahwa ia hidup
dari padanya (imbalan).akan tetapi hakekat profesinya menuntut agar bukan
nafkah hidup yang menjadi motivasi dan
tujuan utamamelainkan kesediaannyauntuk melayani sesame.
Dilain pihak profesi Guru juga
disebut profesi luhur, yaitu bahwa
seorang guru dalam melaksanakan tugasnya/ profesinya dituntut adanya budi luhur
dan akhlak yang baik, dalam keadaan darurat wajib membantu tanpa imbalan yang
sesuai atau denagan kata lain hakekat profesi luhur adalah pengabdian
kemanusia.
2. Profesi Etik Profesi Guru
1. Profesi itu dijalankan tanpa
pamrih (Dr. B……)
Seluruh ilmu dan usahanya demi
kebaikan pasien / klien.
2. Para pelaksana profesi luhur
harus memiliki pegangan / pedoman yang ditaati dan diperlukan oleh para anggota profesi, agar kepercayaan dari
klien tidak di salah gunakan, yang dikenal dengan kode etik, dalam keadaan
apapun tetap menjunjung tinggi tuntutan profesinya.
Kegiatan guru adalah profesi
khusus dan luhur, mereka yang memiliki profesi ini wajib menginsafi dan
menyadari bahwa day dorong dalam bekerja adalah keinginan untuk mengabdi pada
sesame serta menjalankan dan menjunjung
tinggi kode etikyang telah di ikrarkannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar