Rabu, 19 September 2012

PROFESI GURU

 PROFESI GURU

Profesi berasal dari bahasa latin Proffesio yang berarti janji / ikrar / pekerjaan. Dalam arti luas “Profe” kegiatan apa saja, siapa saja untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Dalam arti khusus / sempit profesi berarti kegiatan yang di jalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma social yang baik.
Jabatan Guru sebagai profesi? Ya, karena menjadi seorang Guru dituntut suatu keahlian tertentu (mengajar, mengabdikan,…..,dan dari pekerjaan ini Guru dapat memiliki nafkah bagi kehidupannya.
Profesi Guru termasuk profesi khusus seperti Dokter, penasehat hukum, pastur, kekhususannya adalah dalam bentuk pelayanan manusia atau masyarakat. Hendaknya menyadari bahwa ia hidup dari padanya (imbalan).akan tetapi hakekat profesinya menuntut agar bukan nafkah hidup  yang menjadi motivasi dan tujuan utamamelainkan kesediaannyauntuk melayani sesame.
Dilain pihak profesi Guru juga disebut  profesi luhur, yaitu bahwa seorang guru dalam melaksanakan tugasnya/ profesinya dituntut adanya budi luhur dan akhlak yang baik, dalam keadaan darurat wajib membantu tanpa imbalan yang sesuai atau denagan kata lain hakekat profesi luhur adalah pengabdian kemanusia.
2. Profesi Etik Profesi Guru
1. Profesi itu dijalankan tanpa pamrih (Dr. B……)
Seluruh ilmu dan usahanya demi kebaikan pasien / klien.
2. Para pelaksana profesi luhur harus memiliki pegangan / pedoman yang ditaati dan diperlukan oleh   para anggota profesi, agar kepercayaan dari klien tidak di salah gunakan, yang dikenal dengan kode etik, dalam keadaan apapun tetap menjunjung tinggi tuntutan profesinya.
Kegiatan guru adalah profesi khusus dan luhur, mereka yang memiliki profesi ini wajib menginsafi dan menyadari bahwa day dorong dalam bekerja adalah keinginan untuk mengabdi pada sesame serta menjalankan dan menjunjung  tinggi kode etikyang telah di ikrarkannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar