ASSALAMU ALAIKUM.WR.WB
Kode Etik Guru
KODE ETIK GURU
1. Guru
berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan
yang ber-Pancasila.
2.Guru memiliki
kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik
masing-masing.
3.Guru mengadakan
komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi
menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4. Guru
menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua
murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
5.Guru memelihara
hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang
lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
6. Guru
secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan
meningkatkan mutu profesinya.
7.Guru
menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan
lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
8.Guru secara
bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional
sebagai sarana pengabdiannya.
9.Guru
melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang
pendidikan.
Pengertian, tujuan, dan Fungsi
(1) Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan
diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam
melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota maasyarakat dan warga
negara.
(2) Pedoman sikap
dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah
nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh
dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk
mendidik, mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luar sekolah.
(1) Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku
bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat
yang dilindungi undang-undang.
(2) Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan
norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam
hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan
seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama,
pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.
Sumpah/Janji Guru Indonesia
(1) Setiap guru
mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan,
penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di
dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik
di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
(2) Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi
profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
(3) Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh
penyelenggara satuan pendidikan.
(4) Naskah sumpah/janji guru Indonesia
dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru
Indonesia.
(5) Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat
dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelumnya melaksanakan tugas.
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari :
(1) Nilai-nilai agama dan Pancasila
(2) Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial, dan kompetensi profesional.
(3) Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi
perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan
spiritual,
Hubungan Guru dengan Peserta
Didik:
a. Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tuga didik,
mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih,menilai, dan mengevaluasi proses dan
hasil pembelajaran.
b. Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan
mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga sekolah, dan anggota
masyarakat
c. Guru mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik
secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d. Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya
untuk kepentingan proses kependidikan.
e. Guru secara
perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan,
memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai
lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
Hubungan Guru dengan Orangtua/wali Siswa :
Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan
Orangtua/Wali siswa dalam melaksannakan proses pedidikan.
Guru mrmberikan informasi kepada Orangtua/wali secara jujur dan objektif
mengenai perkembangan peserta didik.
Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang
bukan orangtua/walinya.
Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpatisipasi
dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
Guru berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai
kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
Hubungan Guru dengan Masyarakat :
Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif dan
efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembnagkan dan
meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat
Guru berkerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan
prestise dan martabat profesinya.
Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat
berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya
Hubungan Guru dengan seklolah
Guru memelihara dan eningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam
melaksanakan proses pendidikan.
Guru menciptakan melaksanakan proses yang kondusif.
Guru menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan luar sekolah.
Guru menghormati rekan sejawat.
Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat
Guru menjunung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan
dengan standar dan kearifan profesional.
Hubungan Guru dengan Profesi :
Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi
Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan
bidang studi yang diajarkan
Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya
Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam
menjalankan tugas-tugas profesionalnya dan bertanggungjawab atas
konsekuensiinya.
Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif
individual, dan integritas dalam tindkan-tindakan profesional lainnya.
Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan
merendahkan martabat profesionalnya.
Pelaksanaan , Pelanggaran, dan sanksi
(1) Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan
Kude Etik Guru Indonesia.
(2) Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik
Guru Indonesia kepada rekan sejawat Penyelenggara pendidikan, masyarakat dan
pemerintah.
(3) Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan
atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang
berlaku yang berkaitan dengan protes guru.
(4) Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(5) Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan
sedang dan berat.
(6) Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru
yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia merupakan wewenang
Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
(7) Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif
(8) Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi
guru.
(9) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk
menjaga harkat dan martabat profesi guru.
(10) Siapapun
yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib
melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau
pejabat yang berwenang.
Hubungan Guru
dengan Pemerintah :
a) Guru
memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan
sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan Perundang-Undang lainnya.
b) Guru
membantu Program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan berbudaya.
c) Guru
berusaha menciptakan, memeliharadan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD1945.
d) Guru
tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan
pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
e) Guru
tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada
kerugian negara.
Pelaksanaan , Pelanggaran, dan sanksi :
(1) Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kude Etik Guru Indonesia.
(1) Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kude Etik Guru Indonesia.
(2) Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik
Guru Indonesia kepada rekan sejawat Penyelenggara pendidikan, masyarakat dan
pemerintah.
(3) Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan
atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang
berlaku yang berkaitan dengan protes guru.
(4) Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(5) Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan
sedang dan berat.
Follow
: @Bahyati_SM & @PLC_Cilegon
assalamu'alaikum, syukron bu, bahan belajarnya.
BalasHapus